Ini Alasan Sosialisasi Perubahan JHT Terlambat

Ini Alasan Sosialisasi Perubahan JHT Terlambat

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2015 16:56 WIB
Ini Alasan Sosialisasi Perubahan JHT Terlambat
Jakarta - Sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi beroperasi penuh pada 1 Juli lalu, Pemerintah mengeluarkan aturan baru. Salah satunya adalah perubahan syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Ketentuan ini baru diumumkan sehari setelah Peraturan Pemerintah (PP) baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masa sosialisasi yang hanya sehari saja ini membuat para pekerja yang berencana mencairkan dana JHT harus gigit jari.

Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Wahyu Widodo menuturkan, mepetnya sosialisasi perubahan ketentuan JHT karena presiden baru mengesahkan PP BPJS Ketenagakerjaan sehari sebelum badan yang dulu bernama Jamsostek ini beroprasi penuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau PP baru ditandatangi terus buat sosialisasi kurang karena mepet jangan tanya ke saya, yang tanda tangan kan presiden. Itu amanat UU 10 tahun lalu (UU No 40 Tahun 2004), tidak bisa diubah," kata Wahyu kepada detikFinance, di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).

Wahyu beralasan, tenggat 1 Juli adalah amanah UU No 40 Tahun 2004 yang harus diimplementasikan. Meski di sisi lain, pemerintah baru mengesahkan BPJS Ketenagakerjaan yang baru, yakni PP Nomor 46 Tahun 2015.

"Itu kan UU pasal 37 mengatakan begitu (pencairan sebagian setelah 10 tahun). Kan dia jelas, pemerintah harus jalankan. Meski banyak yang protes wajar menurutku," ungkapnya.

Soal banyaknya masyarakat yang memprotes perubahan JHT tersebut, Wahyu menganggapnya hal tersebut wajar.

"Kalau ngomong dampak banyak protes di masyarakat yah kita harus maklumi karena ada proses perpindahan dari zona nyaman kan hal yang biasa. Itu kaya yang tiba-tiba macet pencairannya protes kan hal biasa," katanya.

Dia menambahkan, molornya pengesahan PP No 46 Tahun 2015 yang menjadi penjelas dari UU BPJS Ketenagakerjaan menjadi alasan utama Kemenaker terlambat melakukan sosialisasi.

"Kan kita mau sosialisasikan harus ada UU, lah UU-nya saja baru keluar. Yah kalau tanya kenapa PP telat yah tanya presiden kenapa bisa baru tandatangan, itu ditanya ke presiden," imbuhnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads