"Prinsipnya sedang kami carikan solusi, terutama yang terkait dengan yang dikeluhkan teman-teman pekerja yang (syarat pencairan JHT) dari 5 tahun ke 10 tahun," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dakhiri ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. PP tersebut terkait dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kajian pemerintah ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun ia memprediksi proses revisi regulasi ini biasanya memakan waktu cukup lama.
"Kalau pemerintah prinsipnya memberikan yang terbaik buat pekerja kita. Ini sekarang di depan kita ada UU, harus carikan terobosan hukum, bukan asal ubah," tambahnya.
(ang/ang)











































