Aturan JHT Cair 56 Tahun Bakal Direvisi, Menaker: Kami Carikan Solusi

Aturan JHT Cair 56 Tahun Bakal Direvisi, Menaker: Kami Carikan Solusi

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2015 17:35 WIB
Aturan JHT Cair 56 Tahun Bakal Direvisi, Menaker: Kami Carikan Solusi
Jakarta - Pemerintah akhirnya mau merevisi aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan soal syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah akan mendengarkan masukan dari masyarakat.

"Prinsipnya sedang kami carikan solusi, terutama yang terkait dengan yang dikeluhkan teman-teman pekerja yang (syarat pencairan JHT) dari 5 tahun ke 10 tahun," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dakhiri ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. PP tersebut terkait dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena di UU kan ada (syarat pencairan JHT minimal) 10 tahun itu. Intinya masukan publik ini kita kaji dulu, apakah nanti diberikan masa transisi atau apa, instrumen bentuknya apa kita kaji dulu. Prinsipnya kita terbuka dan sangat mendengar aspirasi pekerja," ujarnya.

Menurutnya, kajian pemerintah ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun ia memprediksi proses revisi regulasi ini biasanya memakan waktu cukup lama.

"Kalau pemerintah prinsipnya memberikan yang terbaik buat pekerja kita. Ini sekarang di depan kita ada UU, harus carikan terobosan hukum, bukan asal ubah," tambahnya.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads