Pekerja yang Resign Juga Bisa Cairkan JHT

Pekerja yang Resign Juga Bisa Cairkan JHT

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2015 19:12 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Elvyn G Masassya ke Istana Negara. Pemanggilan ini terkait aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hanif mengatakan, para pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu 10 tahun jadi anggota.

"Kalau PHK 1 bulan bisa ambil JHT-nya. Kena PHK atau berhenti bekerja," kata Hanif kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (3/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT yang merupakan turunan dari UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di pasal 37 Ayat 1-5.

Dalam PP tersebut sebelumnya disebutkan dana JHT baru bisa cair penuh jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun. Sebagian dana JHT bisa dicairkan jika peserta 10 tahun terdaftar BJPS Ketenagakerjaan.

"Konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," katanya.

Jika setelah PHK karyawan itu bekerja kembali, maka JHT-nya bisa dimulai lagi dari awal.

(ang/hen)

Hide Ads