Hanif mengatakan, para pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu 10 tahun jadi anggota.
"Kalau PHK 1 bulan bisa ambil JHT-nya. Kena PHK atau berhenti bekerja," kata Hanif kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (3/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP tersebut sebelumnya disebutkan dana JHT baru bisa cair penuh jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun. Sebagian dana JHT bisa dicairkan jika peserta 10 tahun terdaftar BJPS Ketenagakerjaan.
"Konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," katanya.
Jika setelah PHK karyawan itu bekerja kembali, maka JHT-nya bisa dimulai lagi dari awal.
(ang/hen)