Sementara bagi peserta yang masih bekerja atau aktif kepesertaan BPJS-nya dapat mencairkan dana JHT saat mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Menaker mendapat arahan dari Presiden diberikan pengecualian bagi para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja (resign) agar bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.
"Pengecualiannya adalah bagi peserta yang kena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT hanya dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu arahan Presiden," kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya di Jakàrta Sabtu (4/7/2015).
Menindaklanjuti arahan Presiden itu, maka PP No. 46/2015 tentang JHT akan segera direvisi, setelah mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Hanif mengatakan JHT merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
UU SJSN dan PP JHT yang baru pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif sebagaimana di negara-negara yang industrialisasinya sudah mapan. Di negara-bangsa ini harus terus bergerak maju, termasuk dalam hal perlindungan sosial.
"Oleh karena itulah maka diberikan pengecualian bagi yang terkena PHK atau yang berhenti bekerja dalam skema pencairan JHT," kata Hanif.
(hen/hen)











































