Aturan ini untuk menggenjot penjualan industri otomotif yang selama ini lesu sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. Aturan ini mulai berlaku 30 Juni 2015.
Meskipun sudah berlaku, namun di sejumlah dealer motor dan motor belum menerapkan aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, masih DP 30%, rencananya dalam waktu dekat. sekarang belum, lagi dikaji, semua leasing yang kerjasama belum nurunin," ujarnya saat disambangi detikFinance di Jl Letjen Suprapto No.402, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2015).
Parlindungan menjelaskan, selama ini permintaan sepeda motor selalu ramai, dengan penurunan uang muka diharapkan permintaan sepeda motor terus meningkat.
"Uang muka turun bagus, pengaruh dong, kalau DP makin kecil daya beli masyarakat makin banyak, otomatis otomotif makin baik lagi, banyak lagi yang beli," jelas dia.
Penurunan uang muka juga belum berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Sales Executive Auto 2000 Toyota Arvin Darius menyebutkan, saat ini uang muka untuk membeli mobil dipatok minimal 25%. Aturan baru belum diberlakukan.
"Sekarang belum, standar 25%, itu sudah minim banget," katanya saat ditemui detikFinance, di Jl Letjen Suprapto No.63, Galur, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Arvin berharap akan ada lonjakan permintaan kendaraan roda empat jika aturan baru diberlakukan.
"Pasti pengaruh ke penjualan, mudah-mudahan penjualan tahun ini jauh lebih baik, daripada tahun 2013-2014 kurang bagus," kata Arvin.
(drk/ang)











































