Dengan adanya tambahan poin ini, maka peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, sehingga tidak bekerja lagi bisa mencairkan 100% JHT-nya.
"Secepatnya. Diharapkan ya bulan ini harus sudah selesai," kata Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP tentang JHT itu sesuai dengan UU SJSN. Tapi begitu dikeluarkan ada protes dari kalangan buruh. Terutama mereka yang kena PHK, karena mereka harus nunggu kan, harus bekerja 10 tahun dulu, dan sebagainya. Nah, presiden kemudian mengakomodasi keberatan buruh itu, sehingga merevisi PP-nya," ujarnya.
Ia mengatakan, idealnya adalah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) supaya JHT bisa dicarikan oleh peserta yang kena PHK atau resign, tapi itu akan memakan waktu lama. Sehingga, kata dia, pemerintah memilih untuk menambahkan poin dalam PP yang sudah ada.
"Yang ideal bikin Perppu, tapi masalahnya nunggunya terlalu lama kan, buruhnya sudah banyak protes. Ketika itu kemudian presiden bicarakan dengan Menaker dengan Dirut BPJS. Cari solusi. Nah solusinya adalah PP tidak berubah, cuma dikecualikan untuk yang PHK," jelasnya.
(ang/dnl)











































