Terkait itu, OJK menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan pemantauan dan analisis perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sosialisasi ini dilakukan di hadapan para pelaku sektor jasa keuangan. Hadir sedikitnya 100 pelaku usaha sektor jasa keuangan baik dari industri perbankan, pasar modal, maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, OJK wajib memastikan baik PUJK maupun konsumennya melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai yang dijanjikan.
OJK mendorong masyarakat memahami dan mengetahui manfaat, biaya, dan risiko dengan membaca segala syarat dan ketentuan produk jasa layanan keuangan.
Sementara kepada PUJK, OJK memastikan dipenuhinya aspek transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, menjaga kerahasiaan data konsumen, dan melakukan penanganan pengaduan.
"Nanti untuk mengukurnya pakai pendekatan penilaian mandiri atau self assesment dan pemantauan tematik atau thematic surveillance, nanti selain pengisian kertas kerja juga melakukan pengamatan di lapangan," ujarnya saat Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Analisis Perlindungan Konsumen di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Selain itu, OJK juga melakukan mystery shopping yang merupakan salah satu cara untuk mengetahui mengetahui langsung interaksi antara PUJK dengan konsumennya, bisa pada saat pemasaran dan penjualan.
"Aspek transparansi terhadap manfaat, biaya, dan risiko harus dijelaskan dan dalam hal ini masyarakat harus jeli dan cerdas untuk memanfaatkan produk layanan jasa keuangan," jelas dia.
Di sisi lain, dalam memaksimalkan implementasi perlindungan konsumen ini, bidang edukasi perlindungan konsumen telah mengembangkan sistem informasi pelaporan edukasi dan perlindungan konsumen (PEDULI) yang dapat diakses melalui http://peduli.ojk.go.id/.
Sistem tersebut dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan PUJK dalam menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan edukasi, laporan pelayanan pengaduan konsumen dan hasil penilaian mandiri implementasi perlindungan konsumen secara online.
(drk/ang)











































