Ini disepakati dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
"Pada hari ini kami sepakati Rancangan Undang-undang tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi XI, Fadel Muhammad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pimpinan DPR bilang sudah menerima RUU JPSK dari Presiden Joko Widodo, sehingga di sidang berikutnya kita bisa membahas RUU JPSK ini," kata Bambang.
"Keputusan ini penting karena kita harus selalu siap menghadapi gejolak pada sistem keuangan kita. Dan untuk menghadapi gejolak itu, kita harus punya landasan hukum yang kuat. Selama ini kita tidak punya. Mungkin ada, tapi keberadaannya tidak utuh dan terpisah-pisah," imbuh Bambang.
RUU JPSK memuat aturan soal langkah cepat penanganan krisis, atau bila tanda-tanda terjadinya krisis berlangsung.
(dnl/hen)