Kena PHK Sebelum 1 Juli 2015? JHT Bisa Cair Penuh

Kena PHK Sebelum 1 Juli 2015? JHT Bisa Cair Penuh

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2015 15:52 WIB
Kena PHK Sebelum 1 Juli 2015? JHT Bisa Cair Penuh
Jakarta - Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Sambil menunggu revisi PP selesai, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan akan melayani para pekerja yang ingin mencairkan JHT.

Syaratnya, para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015 bisa mencairkan penuh JHT-nya.

"Bagi yang ter-PHK sebelum 1 Juli itu pakai ketentuan lama. Saya sudah mengeluarkan surat agar itu dapat dilayani untuk pencairannya," kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker, Muji Handaya, dalam dialog bersama buruh di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan lama, peserta bisa mencairkan penuh JHT jika sudah terdaftar selama lima tahun. Sementara di aturan baru, peserta bisa mencairkan sebagian JHT jika sudah terdaftar selama 10 tahun.

Pencairan penuh harus menunggu sampai peserta berusia 56 tahun. Ketentuan baru ini yang diprotes peserta dan akhirnya akan direvisi.

Setelah direvisi nanti, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK atau mengundurkan diri dan tak lagi bekerja bisa mencairkan JHT penuh tanpa harus menunggu 10 tahun atau sampai berusia 56 tahun.

Saat ini, Kemenaker baru bisa melayani para pekerja yang tak lagi bekerja sebelum 1 Juli 2015 sambil menunggu revisi PP rampung.

"Jadi sekarang sudah jalan. Saya sudah menerima surat edaran Pak Elvyn (Masassya, Dirut BPJS Ketenagakerjaan) atas kelanjutan surat saya kepada seluruh cabang itu dapat dilaksanakan," katanya.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads