Syaratnya, para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015 bisa mencairkan penuh JHT-nya.
"Bagi yang ter-PHK sebelum 1 Juli itu pakai ketentuan lama. Saya sudah mengeluarkan surat agar itu dapat dilayani untuk pencairannya," kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker, Muji Handaya, dalam dialog bersama buruh di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan penuh harus menunggu sampai peserta berusia 56 tahun. Ketentuan baru ini yang diprotes peserta dan akhirnya akan direvisi.
Setelah direvisi nanti, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK atau mengundurkan diri dan tak lagi bekerja bisa mencairkan JHT penuh tanpa harus menunggu 10 tahun atau sampai berusia 56 tahun.
Saat ini, Kemenaker baru bisa melayani para pekerja yang tak lagi bekerja sebelum 1 Juli 2015 sambil menunggu revisi PP rampung.
"Jadi sekarang sudah jalan. Saya sudah menerima surat edaran Pak Elvyn (Masassya, Dirut BPJS Ketenagakerjaan) atas kelanjutan surat saya kepada seluruh cabang itu dapat dilaksanakan," katanya.
(ang/dnl)











































