Salahkan Kemenaker Soal Kisruh JHT, Buruh: Kasihan Pak Presiden

Salahkan Kemenaker Soal Kisruh JHT, Buruh: Kasihan Pak Presiden

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2015 16:10 WIB
Salahkan Kemenaker Soal Kisruh JHT, Buruh: Kasihan Pak Presiden
Jakarta - Kalangan buruh menyalahkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang tidak benar dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2105 soal BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, ricuh soal perubahan pencairan JHT adalah kesalahan birokrasi, dalam hal ini Kemenaker.

"Yang salah kan birokrasi yang membuat peraturan. Apa (Kemenaker) tidak kasihan sama presiden, setelah kasus mobil listrik, sekarang soal JHT," kata Said dalam pertemuan buruh dan Kemenaker, di kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said mengatakan, jangan sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) salah menandatangani peraturan. Dia meminta kementerian memberikan aturan yang benar untuk diteken presiden.

"Presiden sudah beberapa kali salah tanda tangan. Apa ini disengaja atau apa. Seolah peraturan ini dibuat untuk menjatuhkan presiden. Kalau buat peraturan yang benarlah, jangan sampai ini malah merugikan presiden kita. Kalau peraturan kan bisa diganti, masa karena ini presidennya juga diganti," tutur Said.

Dalam pertemuan pukul 09.30-12.00 WIB, ada 83 perwakilan serikat buruh di Indonesia. Pertemuan ini dihadiri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Hayani Rumondang; Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Muji Handaya; dan Direktur Pengupahan Wahyu Widodo.

(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads