Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, ricuh soal perubahan pencairan JHT adalah kesalahan birokrasi, dalam hal ini Kemenaker.
"Yang salah kan birokrasi yang membuat peraturan. Apa (Kemenaker) tidak kasihan sama presiden, setelah kasus mobil listrik, sekarang soal JHT," kata Said dalam pertemuan buruh dan Kemenaker, di kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden sudah beberapa kali salah tanda tangan. Apa ini disengaja atau apa. Seolah peraturan ini dibuat untuk menjatuhkan presiden. Kalau buat peraturan yang benarlah, jangan sampai ini malah merugikan presiden kita. Kalau peraturan kan bisa diganti, masa karena ini presidennya juga diganti," tutur Said.
Dalam pertemuan pukul 09.30-12.00 WIB, ada 83 perwakilan serikat buruh di Indonesia. Pertemuan ini dihadiri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Hayani Rumondang; Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Muji Handaya; dan Direktur Pengupahan Wahyu Widodo.
(dnl/ang)











































