Buruh Minta JHT Bisa Cair Kapan Saja, Tak Perlu Tunggu PHK atau Resign

Buruh Minta JHT Bisa Cair Kapan Saja, Tak Perlu Tunggu PHK atau Resign

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2015 16:39 WIB
Buruh Minta JHT Bisa Cair Kapan Saja, Tak Perlu Tunggu PHK atau Resign
Jakarta -

Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Demi memuluskan rencana ini, pemerintah menggelar dialog dengan para buruh.

PP tersebut terkait dengan cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melayani para pekerja yang ingin mencairkan JHT.

Pada aturan lama, peserta bisa mencairkan penuh JHT, jika sudah terdaftar selama lima tahun. Sementara di aturan baru, peserta bisa mencairkan sebagian JHT jika sudah terdaftar selama 10 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencairan penuh harus menunggu sampai peserta berusia 56 tahun. Ketentuan baru ini yang diprotes peserta dan akhirnya akan direvisi.

Setelah direvisi nanti, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK atau mengundurkan diri dan tak lagi bekerja bisa mencairkan JHT, penuh tanpa harus menunggu 10 tahun atau sampai berusia 56 tahun.

Meski demikian, Ketua umum Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan usul dana JHT tersebut bisa dicairkan kapan saja tanpa harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti kerja.

"Karena itu, 3 hal kami sampaikan. Pertama berkaitan dengan dana JHT, kami harap ini bisa diambil kapan saja, tanpa harus menunggu 10 tahun, apalagi 56 tahun. Cukup 5 tahun kayak yang lama," katanya usai dialog bersama di kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

Menurutnya, uang JHT yang dikumpukan BPJS Ketenagakerjaan adalah milik buruh meski dibayarkan oleh pengusaha. Maka dari itu, seharusnya bisa diambil kapan saja.

"Dana JHT bisa diambil seluruh buruh, baik yang di-PHK atau masih aktif. Jadi harus jelas, bukan hanya buruh di-PHK, tapi juga yang aktif," jelasnya.

"Sebaiknya UU Itu ditunda dulu, agar bisa diterima semua pihak, karena itu uang buruh, bukan pemerintah dan pengusaha," katanya.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads