OJK Bakal Atur Jasa Gadai Pinggir Jalan

OJK Bakal Atur Jasa Gadai Pinggir Jalan

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 24 Jul 2015 19:27 WIB
OJK Bakal Atur Jasa Gadai Pinggir Jalan
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menertibkan jasa pegadaian 'pinggir jalan' melalui aturan pengelolaan jasa gadai.

Dalam aturan, hanya Pegadaian yang secara resmi diperbolehkan melakukan jasa gadai, di luar itu tidak ada ketentuan yang mengatur secara legal.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, aturan ini dibentuk untuk melindungi konsumen atau masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, jasa gadai barang melalui 'tiang gadai' di pinggir jalan tidak ada yang mengatur. Dikhawatirkan, terjadi masalah di kemudian hari.

"Usaha gadai yang ditulis di tiang-tiang listrik, tulisannya 'terima gadai', kami sebenarnya sudah lama ingin mengatur, ada di RUU Pegadaian, jadi dalam UU dari zaman Belanda, usaha gadai hanya boleh diselenggarakan oleh BUMN. Kita harus memberi perlindungan kepada masyarakat, bunganya, bagaimana cara melelang, itu harus diatur," jelas Firdaus saat konferensi pers di Gedung OJK, Jl Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Dia menjelaskan, berdasarkan UU yang berlaku saat ini, jasa pegadaian harus dijalankan oleh negara, yaitu BUMN dalam hal ini Pegadaian.

"Ya tentunya kita akan dorong bagaimana agar UU Pegadaian bisa lahir, kalau bahan sudah siap, kalau sudah jadi kan bisa jadi hak DPR kan," katanya.

Nantinya, kata Firdaus, setelah UU Pegadaian disahkan, seluruh pengusaha 'gadai tiang' harus punya izin OJK dalam menjalankan usahanya.

"Oiya harus izin OJK. Saat ini belum, sekarang sih kan nggak elok juga itu Pegadaian dibilang ilegal, waduh kasian mereka nanti dikejar-kejar aparat," katanya.

Terkait hal itu, Firdaus mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan hati-hati terhadap layanan jasa keuangan yang tidak memiliki izin usaha.

"Jadi kita hanya mengimbau kepada masyarakat hati-hati menggadaikan barangnya di usaha-usaha gadai yang memang saat ini memang dalam UU diizinkan hanya Perum Pegadaian, tapi kan kita tidak bisa melarang masyarakat untuk memakai jasa mereka," terang dia.

Firdaus berharap, RUU Pegadaian bisa masuk ke meja DPR di tahun ini sehingga bisa diterapkan sesegera mungkin.

"Ya kita masuk prolegnas dulu, kan DPR bisa menyelipkan ke prolegnas. Nggak ada target tapi kita pengen tahun ini sudah masuk ke DPR tapi kapan bisa masuk ke DPR itu nanti kita akan bicara. Yang ngajukan government, kita OJK menyiapkan bahan nanti kita kasih ke Kemenkeu, DPR, mau jadi hak inisiatif DPR atau pemerintah boleh, bahan sudah ada sebenarnya dari zaman Bapepam dulu," pungkasnya.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads