Ditjen Pajak Tetap Inginkan Akses ke Nasabah Kartu Kredit
Rabu, 23 Feb 2005 14:54 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak tetap menginginkan adanya akses pada nasabah kartu kredit. Hal itu dimaksudkan untuk mendata kemungkinan adanya obyek pajak dari PPh."Setahun kartu kredit itu nilainya Rp 14,4 triliun. Apakah betul itu sudah masuk ke dalam SPT orang punya kartu kredit. Kalau sudah masuk, ya nggak apa-apa," kata Dirjen Pajak Hadi Purnomo usai penandatanganan MoU pemberantasan korupsi antara Ditjen Pajak dan KPK di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/2/2005).Menurut Hadi, jika belum masuk dalam perhitungan SPT, maka hal itu merupakan obyek pajak yang harus dikenai pajak. "Misalnya saja sisanya Rp 7,5 triliun, dan dikalikan 30 persen. Berarti pendapatan untuk pajak Rp 2,3 triliun," ujarnya.Ia menegaskan, rencana pembukaan akses informasi ke nasabah kartu rkedit tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak berganda. "Kalau PPN-nya memang sudah kena. Tapi yang kita lihat dalah PPhnya," ujar Hadi.Selain itu, tambah Hadi, akses informasi nasabah kartu kredit itu diharapkan bisa praktek KKN dan diskriminasi. Sebelumnya, Direktur akuntansi dan sistem pembayaran BI Mohammad Ishak berharap rencana Ditjen Pajak untuk bisa mengakses informasi nasabah kartu kredit tidak mengganggu perkembangan kartu kredit. Oleh karenanya, BI meminta dibuat peraturan yang jelas untuk mengatur kemungkinan bisa masuknya Ditjen Pajak mengakses informasi nasabah kartu kredit. Ishak juga meminta Ditjen Pajak untuk memperjelas maksud rencananya tersebut. Dari sisi BI, jika hal itu dianggap menguntungkan bagi pemerintah, maka akan didukung. Namun tetap pelaksanaannya harus hati-hati.
(qom/)











































