Gubernur BI: Keberadaan OJK Adalah Baik

Gubernur BI: Keberadaan OJK Adalah Baik

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2015 13:45 WIB
Gubernur BI: Keberadaan OJK Adalah Baik
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak perlu dibubarkan dan sesuai dengan konstitusional. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, OJK adalah lembaga yang sah, sehingga tak ada alasan untuk dibubarkan.

"Waktu 2011 saya mewakili pemerintah berdiskusi dengan parlemen untuk menyelesaikan UU OJK. Prinsip pemerintah, kami tidak akan melahirkan UU OJK kalau tidak lebih baik dari sebelumnya. Itu harus bisa membuat lembaga OJK baik. Kami meyakini keberadaan UU OJK adalah baik," ujar Agus Marto di kantornya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Ia pun meyakini, keberadaan OJK sendiri tidak bertentangan dengan UU lainnya, seperti yang digugatkan penggugat ke MK, bahwa UU OJK bertentangan dengan UU BI dan UU lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK tidak bertentangan dengan undang-undang yang lain. Karena UU OJK merupakan amanat dari UU BI tahun 1999 yang mengamanatkan harus ada pemisahan fungsi pengawasan dengan fungsi otoritasnya," jelas Agus Marto.

Secara kerja di lapangan pun, tugas dan kewenangan OJK dengan lembaga otoritas lain, seperti BI dan Bursa Efek Indonesia (BEI), dianggap tidak saling tumpang tindih.

"Kalau OJK fokus pada pengawasan bank. Tapi pengawasan bank secara makro prudential tetap ada di Bank Indonesia. Dalam UU OJK disebut juga bagaimana koordinasi antara OJK dengan BI dan lembaga keuangan lainnya. Jadi tidak bertentangan," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, para penggugat yang tergabung dalam Tim Pembela Ekonomi Bangsa meminta Mahkamah Konstitus (MK) untuk menghapus atau mengganti pasal 1 (1), 5, 6,7 37, 55, 64, 65 UU OJK. Menurutnya pasal-pasal yang berada di UU OJK bertentangan dengan ketentuan pasal 23 D dan pasal 33 D UUD 1945.

Pasal-pasal tersebut berintikan tentang tugas pengaturan dan pengawasan di sektor, keuangan, perbankan. Para penggugat juga meminta OJK dibubarkan sebagai otoritas industri jasa keuangan.

(dna/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads