Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri mengatakan saat ini revisi aturan tersebut sedang dibahas secara lintas kementerian dan instansi. Sebab aturan ini harus melibatkan suara dari seluruh pihak terkait.
"Satu, melibatkan instansi pemerintahan yang banyak, stakeholders lah yang terkait di pemerintah. Kedua, ada prosedur ada mekanisme yang luas," katanya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat lah. Nanti kita umumkan. Tapi dari seluruh keputusan yang kita ambil itu kuncinya memang pada soal mengakomodasi pekerja yang kena PHK, ada yang berhenti bekerja, itu bisa mencairkan dana JHT-nya sesegera mungkin," jelasnya.
Sesegera mungkin yang dimaksud Hanif adalah, pekerja tidak perlu menunggu hingga bertahun-tahun, tapi butuh proses selama satu bulan cair.
Ia menambahkan, untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang terkena PHK sebelum 1 Juli masih ikut aturan yang lama.
"Nah, kalau yang di-PHK sebelum 1 juli tapi masa kepesertaan belum 5 tahun, artinya menggunakan aturan lama pun tidak bisa. Nah, itu harus menunggu revisi PP. Atau yang misalnya PHK setelah 1 juli itu juga harus tunggu revisi PP," jelasnya.
(ang/dnl)











































