Kredit Melambat dan NPL Tinggi, Kapan Suku Bunga Kredit Turun?

Kredit Melambat dan NPL Tinggi, Kapan Suku Bunga Kredit Turun?

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Kamis, 06 Agu 2015 16:00 WIB
Kredit Melambat dan NPL Tinggi, Kapan Suku Bunga Kredit Turun?
Jakarta - Laporan Perekonomian dan Perbankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan, penyaluran kredit tumbuh melambat hanya 10,4% di bulan April 2015, angka ini terendah sejak April 2010.

Sementara data pertumbuhan Non Performing Loan (NPL) baik nominal maupun secara rasio menunjukkan tren peningkatan selama setahun terakhir.

Pertumbuhan NPL nominal naik signifikan dari 12,2% yoy pada April 2014 menjadi 33,8% yoy pada April 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasio Gross NPL perbankan juga mengalami peningkatan namun masih di bawah regulatory comfort zone 5%, yakni naik dari 2,05% pada April 2014 menjadi sebesar 2,48% pada April 2015 atau meningkat sebanyak 43 bps.

Di tengah kondisi angka kredit macet atau NPL yang naik, penyaluran kredit yang melambat, akankan Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuannya atau BI rate?

"Di sini memang bertanya-tanya kenapa suku bunga tidak diturunkan? Kita perlu melihat ekspektasi inflasi dan nilai tukar ke depan, dalam kondisi seperti ini penurunan suku bunga yang impactnya ke semua sektor belum bisa dilaksanakan," kata Direktur Kebijakan Makroprudensial BI Yati Kurniati dalam Infobank Outlook Midyear 2015, Gairah Baru Bisnis Otomotif dan Properti Nasional, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Dia menjelaskan, dari sisi BI ada berbagai bauran kebijakan moneter dan makroprudensial.

Sisi makroprudensial BI melonggarkan kebijakan Loan To Value (LTV) yang secara umum dinaikkan 10%. Artinya, uang muka atau Down Payment (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi lebih ringan. Ini juga berlaku bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

"Kalau kita melihat demikian, kebijakan LTV ini tidak serta-merta di tengah risiko kredit meningkat, kebijakan LTV ini diberikan sembarangan, ini dikaitkan pelonggarannya hanya berlaku bagi bank yang rasio NPL gross-nya total kredit dan KPR di bawah 5%. Bank-bank yang punya NPL di atas 5%, rasio LTV berlaku yang lama," jelas dia.

Yati mengungkapkan, pihaknya tentu tidak sendirian dalam menerapkan berbagai kebijakan untuk bisa menggenjot kredit di tengah perlambatan ekonomi.

"Kami tidak sendirian dalam melakukan kebijakan LTV tapi bersama OJK," katanya.

Selain BI dan OJK, Yati menyebutkan, pemerintah juga ikut melakukan berbagai kebijakan untuk bisa menggerakkan perekonomian lebih baik.

"Bagaimana proyek-proyek pemerintah bisa jalan, dengan melihat potensi-potensi dari sisi pemerintah, kami pertumbuhan ekonomi lebih optimis 5-5,4%, inflasi 4 plus minus 1%, 11-13% Kredit, 12-14% DPK," imbuh Yati.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads