BPJS Ketenagakerjaan menyebut, saat ini yang berlaku adalah PP Nomor 46 Tahun 2015 sebelum direvisi.
Artinya, JHT hanya bisa dicairkan penuh ketika peserta memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Sedangkan yang ingin mencairkan sebagian, misalnya 10% atau maksimal 30% untuk keperluan pembelian rumah, ini bisa juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan belum sempat menyebarkan informasi mengenai aturan ini kepada khalayak karena baru berlaku belum lama ini.
"Dengan habisnya masa transisi, Jadi kita balik lagi ke UU JHT sebelumnya yang berlaku 1 Juli. Kalau mau cairkan full, ya mau tidak mau tunggu revisi UU-nya dulu," katanya kepada detikFinance, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan masa transisi yaitu selama bulan Juli sampai awal Agustus untuk memfasilitasi para peserta yang sudah terdaftar selama 5 tahun yang ingin mencairkan dananya.
"Karena masa transisi UU JHT sudah habis, terhitung mulai 7 Agustus 2015 bagi tenaga kerja yang mencairkan JHT itu kembali ke peraturan lama, yaitu hanya bisa cair 10% bagi yang sudah mencapai kepesertaan minimal 10 tahun," ujarnya.
Jadi kira-kira kapan revisi PP ini bisa selesai? "Jadi tunggu saja kabar pemerintah kalau mau cairkan 100%. Kita juga tidak tahu sampai kapan ada revisi baru lagi," ungkapnya.
(ang/dnl)











































