"Sejak tahun 2012 hingga sekarang, kiprah OJK mulai kita rasakan. Karena krisis keuangan tahun 1998, pikiran Pak Habibie (presiden Bacharuddin Jusuf Habibie) masa itu, dia ingin pemisahan pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial," ujar Senator asal Sumatera Barat it.
Hal tersebut ia sampaikan, saat menjadi keynote speaker bertema kebijakan pembangunan daerah (strategi dan tantangan) dalam program pengembangan kepemimpinan berjenjang OJK di Gedung Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan I No 2 Jakarta Pusat, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (10/08/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan serta tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
Serah terima dilakukan oleh Gubernur BI Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Sudah tepat jika dipisah fungsi dan tugas antara BI dan OJK. BI konsentrasi makroprudensial, OJK konsentrasi mikroprudensial. Masing-masing independen. Fokus," jelasnya.
Oleh karena itu, Irman berharap agar OJK terus saja bekerja untuk mengembangkan sektor jasa keuangan melalui peningkatan kerjasama, koordinasi, dan komunikasi dengan Pemerintah, BI, dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 4 Agustus 2015 yang menolak gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) yang memperkuat konstitusionalitas kewenangan OJK.
Dengan keputusan itu, OJK adalah satu-satunya lembaga independen yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan.
"Peran OJK betul-betul konstitusional," ujarnya.
(ang/dnl)











































