AAJI Bidik Agen Asuransi Jiwa Jadi 500.000 Tahun Ini

AAJI Bidik Agen Asuransi Jiwa Jadi 500.000 Tahun Ini

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 14 Agu 2015 13:54 WIB
AAJI Bidik Agen Asuransi Jiwa Jadi 500.000 Tahun Ini
Jakarta - Jumlah agen asuransi jiwa yang tersertifikasi rata-rata tumbuh di level 17 β€Ž% per tahun. Per Juni 2015, jumlah agen yang memegang lisensi AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) telah mencapai 454.706 orang.

Dengan jumlah tersebut, target AAJI mencapai angka 500 ribu orang di akhir 2015 optimis tercapai.

"Hingga Juni 2015 agen berlisensi sudah 454.706 orang. Jumlah tersebut tercatat naik sebesar 27,46% dibandingkan pada 2013 yang mencapai 356.731 orang. Jadi akhir tahun kita optimis capai 500 ribu agen. Tahun 2020 nanti kita harapkan agen asuransi jiwa berlisensi mencapai 1 juta agen," kata Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim saat konferensi pers MDRT Day 2015 di Gedung AAJI, Jakarta, β€ŽJumat (14/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendrisman menyebutkan, agen asuransi berkontribusi besar terhadap perolehan premi asuransi jiwa. Dari total premi 2014 yang mencapai Rp 121 triliun, sumbangan premi melalui agen mendekati angka 50%.

Kendati demikian, Hendrisman menegaskan, AAJI tentu tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah agen asuransi jiwa.

"Kami juga berupaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dari para agen asuransi jiwa, melalui praktik pouching, miss-selling, dan sebagainya," ujar dia.

Untuk itu, kata Hendrisman, peningkatan profesionalisme ini selalu AAJI upayakan melalui penyelengaraan ujian kompetensi khusus untuk agen asuransi jiwa. Tiap agen harus lulus dari ujian ini terlebih dahulu sebelum dapat menjual produk asuransi.

Terkait Million Dollar Round Table (MDRT) AAJI, Hendrisman mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi adanya perkumpulan agen-agen profesional yang telah mampu mencetak nilai premi yang sangat luar biasa.

"Kami berharap, para anggota MDRT ini bisa menularkan hal-hal positif kepada para agen lain untuk dapat terus meningkatkan profesionalisme sehingga pada akhirnya juga mampu mendongkrak nilai produksi yang dihasilkan," kata Hendrisman.

Country Chair MDRT Indonesia, Lucy Dewani mengatakan, untuk menjadi anggota MDRT, seorang agen asuransi perlu mengantongi premi sebesar Rp 543,48 juta per tahun.

Sementara itu, untuk masuk ke dalam kualifikasi yang lebih tinggi yakni Court of The Table (COT) dan Top of The Table (TOT), seorang agen harus mengumpulkan premi masing-masing sebesar Rp 1,63 miliar dan Rp 3,26 miliar per tahun.

"Itu kualifikasi saja. Selanjutnya anggota MDRT cukup membayar fee keanggotaan sebesar US$ 500. Ini untuk akses seminar internasional, bertemu pembicara internasional. Semua itu untuk pengembangan diri agen. Bukan hanya membangun tim, tetapi pentingnya integritas bisnis, etika bisnis, dan membangun image agen di mata nasabah," papar Lucy.

Dia menyebutkan, β€Žtahun ini, jumlah anggota MDRT mencapai 860 anggota, meningkat sebesar 11,63% dibandingkan dengan kenaikan tahun 2014 yang sebesar 760 anggota.

Jumlah tersebut baru merepresentasikan 0,19% dari total keseluruhan agen asuransi jiwa di Indonesia saat ini yang berjumlah 454.706 agen (Juni 2015).

Namun demikian, dengan posisi keanggotaan MDRT saat ini, Indonesia sudah masuk dalam peringkat ke-2 untuk kawasan Asia Pasifik.

Adapun jumlah anggota MDRT di negara Asia Pasifik, Filipina 1.240 anggota, Indonesia 860 anggota, Thailand 854 anggota, Singapura 845, Malaysia 672, dan Vietnam 454 anggota.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads