Ini Bedanya Syarat Pencairan Dana JHT Lama dan Baru

Ini Bedanya Syarat Pencairan Dana JHT Lama dan Baru

Lani Pujiastuti - detikFinance
Kamis, 20 Agu 2015 18:20 WIB
Ini Bedanya Syarat Pencairan Dana JHT Lama dan Baru
Jakarta - Pemerintah mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015 revisi dari aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Pengumuman ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan Evelyn G. Masassya siang tadi.

Dengan demikian, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tak lagi bekerja bisa mencairkan JHT secara penuh. Tidak lagi bekerja bisa karena alasan yang bermacam-macam, seperti kena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri (resign), atau meninggalkan Indonesia untuk kerja di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan aturan baru ini dana JHT bisa cair dalam jangka waktu satu bulan. Tidak ada lagi syarat yang harus menunggu 5 tahun, 10 tahun atau sampai umur 56 tahun.

Karena PP baru berubah hari ini, formulir pencairan JHT yang tersedia saat ini masih format aturan lama.

"Formulirnya masih sama, ini klaimnya 10% untuk anggota yang sudah daftar 10 tahun," kata seorang petugas jaga di kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di lantai 2 Menara Jamsostek kepada detikFinance, Kamis (20/8/2015).

Berikut ini bedanya persyaratan formulir lama dan baru pencairan JHT.


Formulir lama sebelum revisi

Kriteria klaim:

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Meninggalkan wilayah RI
  • Cacat total
  • Meninggal dunia
  • Kepesertaan 10 tahun, klaim 10%
  • Kepesertaan 10 tahun, klaim 30% (perumahan)

Dokumen pendukung (ada 13 dokumen) :

  • Kartu BPJS ketenagakerjaan (kecuali kepesertaan 10 tahun)
  • Fotocopy KTP atau paspor peserta dengan menunjukkan yang asli
  • Fotocopy Kartu Keluarga dengan menunjukkan yang asli
  • Surat keterangan aktif bekerja
  • Fotocopy keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (verklaring) atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan menunjukkan yang asli
  • Fotocopy keterangan permanent residence dengan menunjukkan yang asli
  • Fotocopy keterangan habis kontrak atau mutasi ke luar negeri dari perusahaan atau surat keterangan berakhirnya masa tugas di Indonesia dengan menunjukkan yang asli
  • Keterangan dokter yang menyatakan tenaga kerja cacat total tetap
  • Dokumen perumahan
  • Fotokopi KTP atau paspor ahli waris dengan menunjukkan yang asli
  • Surat kematian asli atau legalisir
  • Surat keterangan ahli waris
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)


Setelah Revisi

Kriteria klaim:

  • Mengundurkan diri
  • Terkena pemutusan hubungan kerja
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Resign atau mengundurkan diri:

  • Asli kartu peserta BPJS ketenagakerjaan
  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.

PHK:

  • Asli kartu BPJS
  • Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:

  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi visa bagi tenaga kerja WNI
(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads