Para peserta ini rata-rata bertanya soal revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 yang baru saja dilakukan pemerintah. Dari pantauan detikFinance, selama satu jam sudah ada 20 peserta yang datang untuk bertanya soal pencairan JHT kepada petugas.
"Pak, sudah bisa langsung klaim JHT kalo resign ya?" tanya peserta ke salah satu petugas jaga di depan kantor BPJS, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengumumkan revisi PP Nomor 46 tahun 2015 soal JHT menjadi PP Nomor 60 tahun 2015. Ditindaklanjuti oleh Permen Nomor 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Peserta yang tidak lagi bekerja termasuk yang keluar kerja dengan sengaja (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Poin utama dari revisi PP JHT kontennya sama. Para pekerja yang terkena PHK atau yang berhenti bekerja bisa mencairkan jaminan hari tuanya satu bulan setelah berhenti bekerja," ujar Hanif kemarin.
Selain itu, peserta juga bisa mencairkan dana JHT jika akan meninggalkan Indonesia dan bekerja di luar negeri. Dalam aturan sebelumnya, dana JHT hanya bisa dicairkan penuh setelah peserta berumur 56 tahun.
"Peraturan teknis pencairan JHT diatur BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 September 2015. Para pekerja yang terkena PHK sudah bisa memproses pencairan JHT-nya pada 1 September 2015," kata Hanif.
(ang/dnl)











































