Makanya, ketika pemerintah mengeluarkan aturan JHT baru bisa cair penuh di umur 56 tahun banyak warga yang protes. Akhirnya, pemerintah pun merevisi aturannya sehingga JHT bisa cair kapan saja setelah tak lagi bekerja.
Salah satu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bernama Fatma mengaku sudah dua kali mencairkan dana JHT setelah dua kali resign dari tempat kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah pernah cair waktu resign pertama Rp 3 jutaan, ini resign kedua dapat Rp 3 jutaan juga. Kalau yang pakai kartu Jamsostek masih bisa langsung cair 1 bulan," ujarnya.
Setelah mengundurkan diri dari tempat kerjanya, Fatma lalu ikut lagi BPJS Ketenagakerjaan di tempat kerja barunya. Nanti setelah resign lagi, dana JHT ia cairkan lagi.
"Selalu bikin kartu baru biar tiap resign bisa cair. Temen saya dapat (JHT) lebih gede dari pesangonnya. Nanti di perusahaan baru juga bikin kartu BPJS ketenagakerjaan jadi peserta baru lagi," ujarnya.
"Kemarin direvisi kan aturannya, nggak perlu nunggu 10 tahun dan usia 56 tahun tapi baru berlaku per 1 September. Nanti saja resignnya setelah 1 September biar sudah bisa cair," tutupnya.
(ang/hen)











































