Pemerintah merevisi PP Nomor 46 tahun 2015 soal JHT, menjadi PP Nomor 60 tahun 2015. Ditindaklanjuti oleh Permen Nomor 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Peserta yang tidak lagi bekerja termasuk yang keluar kerja dengan sengaja (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa mencairkan JHT dalam waktu satu bulan satu hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, setelah tak lagi bekerja selama satu bulan peserta bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sambil membawa berkas lengkap. (Syarat-syarat pencairan JHT ada di sini)
"Setelah resign 1 bulan, datang bawa berkas lengkap, masukkan ke drop box proses 1 hari bisa cair," jelasnya.
Setelah resign, pekerja bisa daftar kembali jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah bekerja kembali di tempat yang baru. Dana JHT akan dipungut kembali setelah bekerja.
"Semua harus pakai 1 kartu BPJS ketenagakerjaan. Jadi kalau resign harus diteruskan kepesertaannya ke perusahaan baru," ujarnya.
(ang/dnl)











































