"Ini dalam rangka pengembangan BPR ke depan, tentu paling kuat permodalan tadi, kita mendorong merger, akuisisi yang kecil-kecil, didorong untuk merger tapi itu kan memerlukan proses juga," kata Advisor Koordinator Pengawasan LJK Wilayah Timur OJK Achmad Fauzi saat ditemui di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Dia menyebutkan, saat ini masih banyak BPR yang permodalannya minim dan harus ditambah. Dalam aturan baru nanti, OJK mengelompokkan 4 zona permodalan bagi BPR. Bagi yang modalnya di bawah ketentuan diminta untuk menambah modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting BPR yang ada sekarang harus segera menyesuaikan tapi ada masa transisinya. Banyak yang di bawah Rp 4 miliar, jadi secara bertahap kita minta ditambah modalnya, modal harus kuat," tegas dia.
Fauzie menyebutkan, berdasarkan BPR Kegiatan Usaha (BPRKU), BPR yang modal intinya lebih dari Rp 50 miliar atau masuk BPRKU 3 ada 29 BPR.
Sementara BPRKU 2 yang modal intinya Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar ada 151 BPR. Sedangkan BPRKU 1 yang modal intinya kurang dari Rp 15 miliar ada 1.463 BPR.
Secara rinci, BPR yang modal intinya kurang dari Rp 3 miliar berjumlah 749 BPR atau mewakili 45,6% dari total BPR sebanyak 1.643 BPR per Mei 2015.
Sementara BPR yang modal intinya berkisar Rp 3-6 miliar ada 422 BPR atau 25,7% dari total BPR.
Sedangkan BPR yang modal intinya lebih dari Rp 100 miliar hanya ada 10 atau 0,6% dari total BPR. Sisanya terbagi-bagi dari modal Rp 6 miliar hingga Rp 100 miliar.
(drk/ang)











































