BI Wajibkan Bank Laporkan Data Debitur Maret
Sabtu, 26 Feb 2005 14:03 WIB
Purwakarta - BI mewajibkan bank umum, BPR dengan total aset diatas Rp 10 miliar dan penyelenggaran kartu kredit selain bank untuk memberikan laporan mengenai debitur-debiturnya pada Maret mendatang kepada BI. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 7/8/PBI/2005 yang diterbitkan Januari lalu.Demikian disampaikan Menurut Direktur Direktorat PIP (Perizinan dan Informasi Perbankan) Siti Fadjrijah, dalam acara pelatihan wartawan ekonomi dan perbankan di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (26/2/2005).Fadjrijah mengungkapkan, saat ini ada sekitar 2450 kantor pelapor yang berupa bank umum dan telah melapor ke BI. "Kantor pelapor yang sudah melapor ada sekitar 2450-an, kecuali kantor-kantor yang berada di Indonesia timur karena ada hambatan telekomunikasi," kata Fadjrijah.Fadjrijah menambahkan, laporan mengenai debitur dimaksudkan untuk pengembangan sistem informasi debitur guna memperlancar pemberian kredit dan mempermudah penerapan manajeman risiko. Menurut Fadjrijah, sistem informasi debitur merupakan langkah awal pembentukan pusat informasi kredit atau biro kredit yang berkualitas. Ditambahkan, jika laporan debitur sudah dilaksanakan, maka akan ada 20 juta Debitur Identification Number (DIN) yang berisi data mengnenai informasi debitur. DIN ini bisa memberi laporan salah satunya mengenai keuangan debitur. Laporan debitur ini berisikan data-data mengenai debitur, fasilitas pemberian dana yang diterima debitur dan agunan pinjaman dan data lainnya. Mengenai BPR Fadjrijah mengatakan, pelaporannya akan dimulai tahun depan. Sementara untuk perbankan syariah belum masuk dalam pelaporan. "Tapi nanti akan dibuat tersendiri," demikian Siti Fadjrijah.
(qom/)











































