Kepala Bidang Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Poernama mengatakan, saat ini memang belum ada surat resmi pemindahan Chandra dari PLN ke BTN. Proses surat-menyurat atau administrasi sedang dibuat.
"Kalau dalam peraturan menteri BUMN, satu orang hanya bisa menjabat di posisi satu komisaris. Kalau Pak Chandra hanya terkait administrasi, nanti bakal ada pemilihan penggantinya di PLN. Nanti ada proses," jelas Teddy kepada detikFinance, Rabu (2/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada 24 Maret 2015 lalu, RUPS BTN menunjuk Sukardi Rinakit sebagai Komisaris Utama BTN. Namun Sukardi mengajukan pengunduran diri pada surat 4 Juni 2015. Kementerian BUMN Selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, melalui Surat No. S-346/MBU/D5/06/2015 tanggal 29 Juni 2015 setuju mengisi jabatan Komisaris Utama BTN yang lowong tersebut.
Berikut susunan komisaris di BTN
- Komisaris Utama: Chandra M. Hamzah
- Komisaris Independen: Kamaruddin Sjam
- Komisaris Independen: Arie Coerniadi
- Komisaris Independen: Catherinawati Hadiman
- Komisaris: Sumiyati
- Komisaris: Fajar Harry Sampurno
- Komisaris: Lucky Fathul Aziz H.











































