Kebijakan ini juga dipercaya dapat mendorong stabilitas pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan perusahaan perasuransian dan dana pensiun.
"Kita keluarkan aturan baru IKNB. Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini karena pengaruh global terkena ke pasar uang, pasar modal, dan surat berharga, dampak pelemahan pasar, ini berdampak kepada industri keuangan dengan sendirinya terutama ke perusahaan asuransi dan dana pensiun," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Edi Setiadi saat konferensi pers di Gedung OJK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat kejadian seperti ini khususnya dengan kondisi yang tidak stabil sehingga perlu dikeluarkan surat yang sifatnya adalah aturan-aturan yang meng-counter lesunya perekonomian, jadi bagaimana caranya supaya tetap going concern," jelas dia.
Kebijakan-kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK yaitu:
- Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi
- Surat Edaran OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang penilaian investasi surat berharga syariah dan perhitungan dana untuk mengantisipasi risiko kegagalan pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah
- Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang penilaian investasi surat utang berharga bagi dana pensiun
Melalui peraturan tersebut, perusahaan perasuransian dapat melakukan penilaian surat utang dengan menggunakan nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi).
Selanjutnya untuk dana pensiun dapat menggunakan nilai penebusan akhir tanpa harus didukung dengan dokumen tertulis atau nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi).
Selain itu, perusahaan perasuransian dapat juga melakukan penyesuaian jumlah modal minimum berbasis risiko yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas paling rendah 50%.
Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dapat melakukan penyesuaian modal minimum berbasis risiko tersebut sampai dengan tingkat solvabilitas mencapai paling tinggi 120%, sedangkan bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah sampai dengan tingkat solvabilitas tabarru atau kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta, mencapai paling tinggi 30%.
Perusahaan perasuransian dan dana pensiun yang dapat menerapkan peraturan OJK ini adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah dan dana pensiun yang terkena dampak langsung dari kondisi keuangan global yang mengakibatkan penurunan nilai pasar dari investasi yang dimiliki dan penurunan tingkat solvabilitas.
SE OJK ini bersifat sementara sampai dengan kondisi pasar keuangan sudah kembali pulih sehingga SE OJK ini akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kebijakan relaksasi yang dikeluarkan ini tidak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK terhadap perusahaan perasuransian dan dana pensiun serta akan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengaturan dan pengawasannya.
"Aturan ini sudah bisa diterapkan per 31 Agustus 2015," kata Edi.
(drk/ang)











































