OJK Permudah Orang Asing Buka Rekening Dolar, Begini Caranya

OJK Permudah Orang Asing Buka Rekening Dolar, Begini Caranya

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Senin, 07 Sep 2015 13:17 WIB
OJK Permudah Orang Asing Buka Rekening Dolar, Begini Caranya
Nusa Dua - Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kemudahan bagi warga asing membuka rekening dalam bentuk valas di Indonesia.

Aturan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga likuiditas valas di dalam negeri sehingga nilai tukar rupiah bisa tetap stabil.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, aturan ini sudah disampaikan ke Kementerian Perekonomian melalui Menteri Perekonomian Darmin Nasution dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah laporkan ke Pak Darmin dan disampaikan ke Pak Presiden," kata dia saat ditemui di acara Seminar Internasional Industri Keuangan Non Bank (IKNB), di Ayodya Resort Nusa Dua, Bali, Senin (7/9/2015).

Muliaman menjelaskan, jumlah turis asing yang masuk ke Indonesia rata-rata 12 juta dan 20%-nya diperkirakan adalah turis-turis frequent flyer (2,4 juta orang).

Apabila diasumsikan rata-rata setiap turis dimaksud menyimpan dana sebesar US$ 10.000, maka potensi dana masuk diperkirakan sebesar US$ 24 miliar. Lalu, bagaimana tata cara pembukaan rekening valas bagi warga asing ini?

Muliaman menyebutkan, rekening turis dengan saldo terbatas persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Diligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.

Setoran pertama minimal US$ 2.000 dan saldo maksimal US$ 50.000, jumlah ini telah disetujui PPATK. Jumlah saldo di bawah US$ 10.000 dikenakan biaya lebih tinggi.

Sementara untuk rekening WNA dengan saldo tidak terbatas atau di atas US$ 50.000, persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan satu dokumen tambahan tertentu, misalnya referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri/suami, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/debet.

Sedangkan untuk rekening WNA dengan saldo khusus atau jumlah besar, persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tembahan tertentu, misalnya referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri/suami, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu debit/kredit.

Saldo lebih dari US$ 1 juta. Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progressive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).

"Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan," imbuh Muliaman.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads