OJK Permudah Bank Kelola Bisnis Trustee

OJK Permudah Bank Kelola Bisnis Trustee

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Senin, 07 Sep 2015 16:40 WIB
OJK Permudah Bank Kelola Bisnis Trustee
Foto: Dewi/detikFinance
Nusa Dua - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempermudah bank-bank untuk bisa melakukan kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust).

Hal tersebut juga dalam rangka meningkatkan pasokan devisa dan untuk meningkatkan peran serta daya saing perbankan dalam negeri, telah dikeluarkan ketentuan mengenai kegiatan trust.

Kemudahan tersebut akan dilakukan melalui perubahan PBI No. 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, persyaratan untuk mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan trust dinilai cukup berat. Dikarenakan periode pemenuhan persayaratan cukup lama antara 12 bulan sampai 18 bulan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat ditemui di acara Seminar Internasional Industri Keuangan Non Bank (IKNB), di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Senin (7/9/2015).

"Kita akan review (kaji) aturan terkait dengan produk bank dengan jasa trustee artinya sudah ada aturan sebelumnya, selama ini jasa trust ini hanya bank tertentu saja, bank besar dan cukup rumit, saya kira perlu diberi kesempatan bank domestik untuk fungsi trustee agar dolar bisa dikelola secara baik," jelas dia.

Muliaman menjelaskan, melalui perubahan aturan tersebut pihaknya ingin memberikan kelonggaran kepada bank-bank agar bisa melakukan fungsi trustee.

"Ini akan kita buat lebih sederhana, kita berharap tidak terlalu njlimet (rumit) administrasinya dan memenuhi tingkat kesehatan di OJK, jadi setiap dolar yang masuk ke Indonesia bisa dikelola, tidak mesti bank BUMN tapi bank asing di Indonesia, menurut saya ini cukup mendesak, ini sekaligus mendorong para turis bisa membuka rekening dengan dengan mudah," jelas dia.

Muliaman mengungkapkan, relaksasi tersebut juga untuk mendorong penggunaan jasa dan keahlian perbankan di dalam negeri oleh pelaku ekonomi dalam mengelola devisa yang dimilikinya.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan atau financial deepening di domestik.

Kegiatan trust ini mencakup kegiatan antara lain sebagai agen pembayar (paying agent), agen investasi (investment agent), dana secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah dan atau agen peminjaman (borrowing agent) dan atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Trustee dapat dilakukan oleh bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBA).

Persyaratan untuk dapat mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan trust dinilai cukup berat dikarenakan priode pemenuhan persyaratan cukup lama antara 12 sampai 18 bulan.

Diusulkan relaksasi persyaratan kegiatan usaha ini sebagai berikut:

Ketentuan eksisting:
- KCBA berbadan hukum Indonesia paling lambat 3 tahun sejak berlakunya PBI, usulan perubahan KCBA persyaratan berbadan hukum Indonesia dihapus

- Rasio KPMM minimal 13% selama 18 bulan secara berturut-turut, diusulkan rasio KPMM minimal 13% selama 6 bulan secara berturut-turut

- TKS paling rendah PK2 selama periode penilaian terakhir, diusulkan TKS paling rendah PK2 pada periode penilaian terakhir

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads