"Sekarang diberikan kemudahan bagi orang asing untuk membuka rekening di Indonesiaβ, rekening valas (valuta asing). Dengan jumlah maksimal US$ 50.000. Hanya dengan paspor. Ini kan kemudahan yang diberikan," kata Jokowi saat meresmikan Indonesia Banking Expo 2015 (IBEX) yang berlangsung di JCC, Jakarta, Rabu (9/9/2015)
Jokowi mengatakan dengan kebijakan ini maka akan ada tambahan aliran uang dolar AS masuk ke Indonesia. Ia mengakui jumlahnya dalam skala kecil, tapi bila banyak WNA membuka rekening dolar AS maka dampaknya bisa besar bagi ketersedian dolar di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan di Indonesia tingkat penduduk yang memiliki rekening tabungan di perbankan masih rendah. Tercatat baru ada 54% penduduk yang memiliki akses keuangan resmi perbankan, sisanya 46% belum terjangkau.
"Ke depan semua rakyat bisa bersentuhan dengan lembaga keuangan resmi. Rakyat akan menjadi subjek aktif dalam roda perekonomian. Ini bisa menjadi memobilisasi pendanaan untuk investasi," katanya.
Jokowi juga mendorong perbankan melakukan inovasi layanan agar memperluas jangkauan layanan perbankan ke pelosok Indonesia. Sehingga tingkat penduduk Indonesia yang tersentuh layanan perbankan bisa bertambah. Hal ini penting karena geografis Indonesia yang sangat luas dan tak mudah untuk dijangkau.
"Kapal-kapal yang menjangkau wilayah pesisir laut, mobil-mobil menjangkau di wilayah pinggiran. Saya minta kendaraan ini dapat bergerak tidak cuma transaksi keuangan namun juga misi agar masyarakat lebih melek terhadap bank," katanya..
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kemudahan membuka rekening dalam bentuk valas bagi Warga Negara Asing (WNA) yang beraktivitas di Indonesia.
Regulasi ini dilakukan untuk menjaga likuiditas valas dalam negeri sehingga nilai tukar rupiah bisa terjaga. Dari rencana ini, OJK memproyeksi sebanyak 2,4 juta WNA akan menitipkan uangnya di perbankan Indonesia mencapai US$ 24 miliar (Rp 336 triliun) tiap tahun. Dengan asumsi, rata-rata 1 orang menabung senilai US$ 10.000 dalam 1 tahun.
Untuk membuka rekening, WNA bisa menunjukkan paspor. Setoran pertama minimal US$ 2.000 dan saldo maksimal US$ 50.000.
Sedangkan bagi WNA yang menabung di atas US$ 50.000 selama 1 tahun maka nasabah diminta memasukkan paspor dan satu dokumen tambatah tertentu yang berisi surat domisli, surat izin bekerja hingga bank referensi dari asal WNA. Angka ini telah memperoleh rekomendasi dari PPATK.
(hen/ang)











































