Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mulai bisa dicairkan pada 1 September 2015 setelah adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) soal JHT.
Bagi pekerja yang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign) setelah 1 bulan terhitung waktu pencairan JHT yaitu 1 September 2015, dana JHT bisa dicairkan penuh.
Sementara bagi pekerja yang masih aktif dan sudah tergabung dalam kepesertaan 10 tahun, hanya bisa mencairkan JHT sebesar 10% dan sisanya dibayarkan saat memasuki usia pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cholik mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dana sedikitnya Rp 18 triliun untuk membayar klaim JHT para peserta. Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran JHT hingga akhir tahun ini.
"Kita sudah siapkan sampai Rp 18 triliun sampai akhir tahun. Itu dananya memang sudah ada cadangan khusus untuk klaim, sudah diatur," katanya.
Cholik menyebutkan, dari periode 1-9 September 2015, total JHT yang telah dicairkan mencapai Rp 773.652.542.397 dengan 108.745 kasus.
Berikut rinciannya:
- Mencapai usia pensiun, ada 1.226 kasus, dengan nominal Rp 46.788.714.961
- Mencapai kepesertaan 10 tahun (10%), 29.321 kasus, nominal Rp 137.894.369.986
- Mengundurkan diri, 66.521 kasus, Rp 507.907.876.812
- PHK, 11.009 kasus, Rp 70.390.911.904
- Meninggalkan wilayah RI, 32 kasus, Rp 3.093.448.886
- Cacat tetap total, 2 kasus, Rp 8.454.436
- Perubahan status menjadi PNS/Anggota, 3 kasus, Rp 2.460.333
- PHK non aktif kepesertaan 5 tahun, 43 kasus, Rp 20.650.256
- Meninggal dunia pada saat kepesertaan aktif, 384 kasus, Rp 5.155.066.328
- Meninggal dunia pada saat kepesertaan tidak aktif, 105 kasus, Rp 1.158.872.868
- Meninggal dunia dalam masa perlindungan 6 bulan, 55 kasus, Rp 651.114.387
- Meninggal dunia dalam hubungan kerja (kecelakaan), 44 kasus, Rp 580.601.240











































