Demikian disampaikan BI dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikFinance, Jumat (11/9/2015).
Gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang/penjual (merchant). Dengan melalukan gesek tunai, pemilik kartu kredit menggesek kartunya, seolah-olah berbelanja, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
Sesuai dengan PBI tersebut, pihak penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerjasama dengan penjual yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.
Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah.
Selain merugikan konsumen, hal ini juga berimbas pada meningkatnya kredit bermasalah atau Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang.
Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
Selain itu, Data yang dilaporkan oleh Bank Penerbit kepada Bank Indonesia bisa menjadi tidak akurat, karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan ke BI
BI melakukan berbagai upaya untuk pencegahan praktik Gestun. Selain menerbitkan peraturan terkait Gestun, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan Gestun.
Sanksi yang diberikan antara lain berupa penghentian kerja sama dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan atau melayani penarikan/gesek tunai.
(drk/ang)











































