Seiring dengan berlaku efektifnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) per 1 September 2015, para peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini ternyata menarik animo yang cukup besar bagi masyarakat. Dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan, total JHT yang sudah dicairkan mencapai Rp 773,6 miliar dengan 108.745 kasus.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengaku telah mendapat laporan perihal tersebut. Karena memang banyak antrean panjang yang terjadi di beberapa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kepesertaan yang 10 tahun itu boleh ambil salah satu dari 2 opsi, 10% untuk persiapan hari tua atau isitlah kasarnya itu keperluan lain atau 30% untuk perumahan. Nah, yang ngambil 10% ini banyak," jelas Hanif.
Hanif juga telah memastikan kesiapan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini tidak ada masalah dalam pelayanan pencairan. Meskipun antrian dari peserta itu cukup panjang.
"Ini kan karena banyak yang lama juga, jadi intinya bahwa kecukupan dana di BPJS itu cukup, itu kan tabungan jadi uangnya nggak kemana-mana," tukasnya.
(mkl/ang)











































