Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat realisasi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mencapai Rp 773,6 miliar dari 108.745 orang per 1-9 September 2015.
Jumlah dana JHT yang dicairkan terus bertambah. Tiap hari kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dipadati para pemohon JHT.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan survei ke para peserta yang melakukan pencairan. Ternyata banyak peserta mengambil dana justru bukan untuk kebutuhan pokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif mengakui bahwa dana tersebut adalah hak peserta. Akan tetapi kembali pada tujuan diselenggarakannya Jaminan Hari Tua (JHT) adalah untuk persiapan peserta saat memasuki usia yang tidak produktif.
"Itu memang hak mereka, tapi kita perlu kasih tahu publik, akan semakin baik kalau mereka itu masih pekerja, terus kemudian tidak ada yang mendesak, ya ditunda dulu. Sebaiknya nggak usah diambil," pungkasnya.
(mkl/ang)











































