PT Jasa Raharja (Persero) telah membayar uang santunan sebesar Rp 50 juta kepada 54 ahli waris korban meninggal maskapai Trigana Air beberapa waktu lalu. Secara total, santunan yang telah dibayarkan Jasa Raharja sebesar Rp 2,7 miliar.
Demikian dikatakan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja Wahyu Wibowo dalam acara Pameran Transportasi Indonesia 2015 'Perkuat Keselamatan dan Kualitas Pelayanan Transportasi Publik,' di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
"Korban meninggal ada 54, semua sudah dibayarkan oleh Jasa Raharja, per orang Rp 50 juta dikali saja 54 orang. Sudah dibayarkan tidak terlalu lama dari kejadian, bertahap saat itu karena memang keluarga ada yang tidak siap secara psikologis menerima santunan," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jasa Raharja Putera memberikan asuransi tambahan, general insurance Rp 50 juta per orang, jadi total masing-masing dapat Rp 100 juta," sebut dia.
Selain korban meninggal Trigana Air, Wahyu menyebutkan, pihaknya juga telah membayarkan santunan kepada korban meninggal di Tol Cipali beberapa waktu lalu.
Besaran santunan masing-masing Rp 25 juta dan diberikan kepada 12-14 ahli warisnya.
"Cipali korban kecelakaan bus sama dengan Trigana, dapat juga santunan, Cipali yang meninggal ada 12-14 orang, masing-masing dapat Rp 25 juta per orang, yang luka-luka maksimal Rp 10 juta, jumlah penumpangnya tidak hapal," terang dia.
Wahyu menambahkan, Peran dan fungsi Jasa Raharja yaitu mendapat tugas untuk hadir dalam setiap kecelakaan yang terjadi.
"Sesegera mungkin agar korban tidak sengsara. Dengan surat elektronik ke rumah sakit, kalau meninggal segera ke ahli waris. Waktu itu kecelakaan Trigana, begitu korban teridentifikasi, ahli waris itu sudah kita bayarkan dalam hari yang sama, kecelakaan di tol Cipali kita sudah serahkan santunannya. Kami akan selalu hadir kepada setiap korban kecelakaan, kita pembayar dividen terbesar setiap tahun," kata Wahyu.
(drk/ang)











































