Kepala Urusan Humas Jasa Raharja M Ferhat mengatakan, santunan bagi pejalan kaki ini ditanggung hingga Rp 25 juta apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau cacat total.
"Pejalan kaki dapat santunan juga, misalnya ketabrak motor atau mobil, itu juga di-cover (ditanggung), meninggal atau cacat total Rp 25 juta," ujarnya dalam acara Pameran Transportasi Indonesia 2015 'Perkuat Keselamatan dan Kualitas Pelayanan Transportasi Publik,' di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah persyaratan dipenuhi, pihak kepolisian akan menyerahkan berkas lengkap kepada Jasa Raharja agar santunan segera ditindaklanjuti.
"Prosedur harus ada laporan polisi dan harus ada proses penyidikan, nanti dasar itulah yang jadi patokan Jasa Raharja membayar santunan, nanti polisi melaporkan harus ada saksi juga," jelas dia.
Dia menyebutkan, Jasa Raharja juga menanggung korban kecelakaan jasa angkutan baik darat, laut, maupun udara.
Besaran premi yang dibayar sangat ringan hanya Rp 10 dari setiap harga tiket untuk angkutan antar kota antar provinsi dan dalam provinsi.
"Besaran premi bervariasi, angkutan umum antar kota antar provinsi dan dalam kota dalam provinsi misalnya, itu hanya Rp 10 per sekali jalan, itu disetorkan oleh perusahaan bus menyetorkan per bulan ke Jasa Raharja," kata Ferhat.
(drk/ang)











































