Pemerintah sudah mengizinkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) ketika tak lagi bekerja mulai 1 September 2015. Akibatnya, kantor cabang BPJS dipadati para pemohon JHT.
Seperti yang terjadi di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Mampang, Jakarta Selatan. Dari pantauan detikFinance, sekitar pukul 05.00 WIB sudah ada sekitar 100 orang yang antre untuk mengambil nomor urut.
Para pemohon ini terlihat mengerubungi satpam kantor BPJS Mampang, untuk sekedar bertanya sambil menunggu diberi nomor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta pengertiannya mohon untuk sabar dan datang lagi besok. Kalau bisa besok datang lebih pagi lagi," kata salah satu petugas BPJS Ketenagakerjaan di lokasi, Jumat (18/9/2015).
Beberapa pemohon yang membawa dokumen lengkap pun kecewa karena kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Mampang hanya mampu menampung 100 pemohon JHT dalam sehari.
"Dokumen saya ini sudah lengkap, tapi malah tidak dapat nomor," ujar salah satu wanita yang ikut mengantre dengan kecewa.
(ang/dnl)











































