Tak Ingin Kesalahan di Krisis 1998 dan 2008 Terulang, RI Harus Punya JPSK

Tak Ingin Kesalahan di Krisis 1998 dan 2008 Terulang, RI Harus Punya JPSK

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Senin, 28 Sep 2015 13:36 WIB
Tak Ingin Kesalahan di Krisis 1998 dan 2008 Terulang, RI Harus Punya JPSK
Foto: Dewi/detikFinance
Jakarta - Indonesia saat ini belum punya Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Padahal, JPSK ini sangat berguna di saat krisis.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Indonesia harus berkaca dari pengalaman krisis 1998 dan 2008 lalu yang pada saat itu pemerintah tidak punya payung hukum dalam menangani krisis.

Akibatnya, banyak situasi yang di luar kendali seperti misalnya bank ditutup dan mengakibatkan terganggunya sistem moneter Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang (UU) JPSK ini harus diadakan, karena kami tidak ingin kesalahan di 1998 2008 terulang," kata Bambang di gedung DPD, Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).

Bambang mengatakan, situasi krisis moneter 1998 adalah yang paling parah pernah dialami Indonesia. Saat itu, ada belasan bank yang ditutup tanpa ada peringatan sebelumnya.

"Di 1998 waktu itu ada rush atau sistem perbankan colaps karena tiba-tiba ada 13-16 bank ditutup tanpa ada pemberitahuan. Meski bagus menutup bank tapi karena tidak disiapkan dengan baik maka sistem colaps," jelasnya.

Waktu itu tidak ada UU yang kuat untuk pemerintah mengambil keputusan saat krisis. Akibatnya, ada keragu-raguan yang berujung kepada lambatnya pengambilan keputusan.

Salah satu hal yang perlu diatur dalam UU saat krisis adalah kategori bank yang perlu ditutup supaya tidak menimbulkan gangguan di sistem keuangan. Hal tersebut pernah terjadi di penutupan Bank Century (sekarang Bank Mutiara).

Banyak pihak meragukan ditutupnya Bank Century gara-gara antisipasi sistemik. Sehingga pemerintah pun dituduh telah merugikan keuangan negara dengan menutup bank swasta tersebut.

"Kami tidak mau ulang kejadian di mana pimpinan termasuk deputi BI alami tindakan unsur pidana ketika selamatkan bank itu, karena tidak ada landasan hukum. Semua berdasar tindakan mendadak meskipun ada Perpu. Supaya perpu jadi UU maka Perpu dicabut dulu. Tujuan jelas. Kami tidak ingin 1998 dan 2008 terulang," katanya.

(ang/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads