Sekarang, dengan menggunakan klaim elektronik atau e-claim, dana JHT bisa cair dengan mudah. Cukup melengkapi dokumen lewat internet, peserta tinggal menunggu dana JHT cair.
"Jadi orang bisa melakukan klaim terhadap BPJS Ketenagakerjaan lewat kantornya menggunakan elektronik, lalu diproses ke kami, besoknya mereka datang tinggal terima hasilnya," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massassya saat ditemui di Intercontinental MidPlaza Hotel, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jalan, dan sekarang itu dari total klaim yang melalui e-claim itu sudah 20%," katanya.
Menurutnya, banyak alasan orang mencairkan dana JHT mereka meskipun belum memasuki usia pensiun. Mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, cacat, dan lain-lain. Dari total 200.000 orang yang mengajukan klaim, sebanyak 26.000 orang karena PHK.
"Mereka bilang kebutuhan, kita nggak bisa bilang konsumtif atau tidak karena memang mungkin mereka sudah menunggu dari berapa tahun lalu, setiap mereka datang kita kasih edukasi tunggu saja hari tua, tapi tergantung mereka," tandasnya.
(drk/ang)











































