Menurut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Asmawi Syam, pinjaman dari negeri tirai bambu itu tanpa syarat-syarat yang merugikan.
"Pinjaman CDB, kami tegaskan kepada Bapak dan Ibu sekalian, pinjaman ini diterima tanpa syarat-syarat yang merugikan," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, tenor 10 tahun ini disesuaikan dengan kebutuhan infrastruktur jangka panjang sehingga pinjaman dapat digunakan sekaligus sebagai pemeliharaan infrastruktur," katanya.
"Kami sampaikan bahwa pinjaman ini adalah pinjaman business to business dan bersifat komersial sehingga perbankan mampu memberikan pinjaman kepada infrastruktur yang butuh biaya sangat besar yang mana akan kita sebutkan proyek- prpyek yang butuh pembiayaan," tambahnya.
Ia mengatakan, Indonesia butuh pendanaan Rp 5.500 triliun untuk infrastruktur selama 5 tahun ke depan. Nah, pinjaman US$ 3 miliar ini bahkan tidak sampai 1% dari kebutuhan tersebut.
"Ini bukan kali pertama kami melakukan pinjaman bilateral seperti ini. Rata-rata waktu yang kami jalani untuk pinjaman seperti ini adalah 1-4 tahun. Sehingga kalau kita tuntut pembiayaan infrastruktur, tidak ada yang berani memenuhinya. Memang selain CDB ada bank lain yang menawarkan, tapi tenornya tak sampai 10 tahun," ucapnya.
(ang/dnl)










































