Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menegaskan, meski pajak deposito dikurang, namun tidak ada penerimaan negara yang berkurang dari kebijakan tersebut.
"Tidak ada (penerimaan) yang hilang, ini duitnya tadi tiadk ada di Indonesia. Duitnya tidak ada di Indonesia, pada ditaruh di Singapura," ujar Bambang, di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca aturan Ketentuan Penggunaan L/C Ekspor Barang (Letter of Credit) Untuk Ekspor Barang Tertentu diterbitkan pada 30 Maret 2015 oleh Kementerian Perdagangan, sebenarnya DHE sudah masuk. Tapi DHE hanya masuk sebentar, setelah itu langsung dibawa ke luar dan tidak masuk deposito.
"Kan tidak masuk deposito, kalau sekarang masuk deposito kita dapat," ungkap Astera pada kesempatan yang sama.
Meski demikian, Astera menegaskan, penerimaan bukan target utama dari pemerintah. Substansi dari kebijakan adalah memberikan insentif kepada dunia usaha agar masuk meletakkan dana di perbankan dalam negeri.
"Potensi itu harus dihitung dulu ya kan. Pasti ada dampaknya ke penerimaan. kalau angkanya saya belum bisa harapan kita besar. Tapi itu bukan tujuan. itu dampak," pungkasnya.
(mkl/dnl)











































