Lonjakan peserta yang akan mencairkan JHT membuat antrean panjang di kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa orang bahkan rela mengantre sejak jam 04.00. Sementara, setiap kantor cabang rata-rata hanya membatasi antrian hanya sampai 100-150 antrean saja.
Sebenarnya sejak 1 September, para peserta yang akan mencairkan JHT tak perlu lagi antre dengan menggunakan fasilitas e-Klaim yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Lewat pengisian formulir di internet tersebut, peserta akan langsung ditangani petugas lewat antrean khusus ketika datang ke kantor cabang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau mengisi pendaftaran online peserta tak perlu mengambil antrean. Nanti ada antrean khusus yang cepat, dan tidak perlu khwatir nanti akan ada petugas yang mengarahkan peserta," kata Hary, saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/9/2015).
Peserta hanya perlu menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk soft copy atau hasil scan dokumen. Untuk mengaksesnya, peserta hanya perlu mengunjungi website resmi BPSJ Ketenagakerjaan, kemudian membuka kanal 'elektronic service' yang berada di pojok kanan atas di bagian tenaga kerja.
Hary melanjutkan, setelah mengisi formulir dan meng-upload dokumen yang diperlukan, peserta hanya tinggal menunggu konfirmasi lewat email yang dikirim oleh sistem di BPJS Ketenagakerjaan.
"Tunggu saja karena prosesnya tidak akan lama, biasanya sehari sudah terima notifikasi (pemberitahuan) di email. Kalau dalam waktu 3x24 jam belum terima email bisa melapor ke bagian customer service lewat telepon. Kalau sudah terima notifikasi, tinggal datang ke kantor kami, tak perlu ambil nomor antrean," pungkas Hary.
(ang/dnl)











































