Begini Caranya Cairkan JHT via Online

Begini Caranya Cairkan JHT via Online

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 02 Okt 2015 09:45 WIB
Begini Caranya Cairkan JHT via Online
Jakarta - Kabar baik bagi para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Para peserta kini tak perlu lagi harus mengantre lama di kantor-kantor cabang BPJS Ketenegakerjaan.

BPJS Ketenegakerjaan menyediakan pendaftaraan dan pengisian kelengkapan dokumen secara online lewat aplikasi e-Klaim. Kendati demikian, fasilitas ini hanya berlaku untuk peserta yang telah resmi berhenti kerja mulai 1 September 2015. Peserta pun tak repot membawa dokumen fotokopi saat datang ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hary, salah seorang petugas call center BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, peserta yang akan mencairkan JHT hanya perlu dokumen asli. Selain itu, peserta pun tak perlu tak mengambil nomor antrean karena akan dilayani dalam antrean khusus selama proses pencairan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada 2 kemudahan. Pertama peserta tak perlu lagi bawa dokumen fotokopi, karena sudah di-upload sebelumnya. Kedua tak perlu antre karena nanti akan diarahkan petugas kami di kantor-kantor cabang," terang Hary saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/9/2015).

Hary mengungkapkan, dokumen dalam bentuk softcopy atau hasil scan harus disiapkan sebelum peserta mengisi pendaftaran lewat e-Klaim. Semua dokumen yang disiapkan tersebut sama seperti halnya dokumen yang dibawa peserta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Dokumennya sama dan tidak ada yang beda. Dengan peserta sudah mengisi otomatis dokumen sudah ada di sistem kami, jadi peserta tak perlu lagi membawa fotokopi ke kantor kami, cukup bawa yang asli,” jelas Hary.

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain soft copy Kartu BPJS ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan pemberhentian kerja, dan dokumen pendukung lainnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads