Peserta hanya perlu mendaftar dan memasukan dokumen yang dibutuhkan lewat fasilitas e-Klaim yang bisa diakses di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Saat datang ke kantor cabang, peserta pun hanya perlu membawa dokumen asli untuk dilakukan verifikasi.
Usai verifikasi dokumen selesai, berapa lama dana JHT bisa cair?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bagi peserta yang mendaftar pencairan lewat online, dana JHT baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk pencairan tunai, dan 7 hari kerja untuk pencairan dengan skema transfer ke rekening bank peserta.
"Kalau daftar online baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk yang tunai. Sementara untuk yang ingin bentuknya transfer, baru bisa dikirimkan ke rekening peserta setelah 7 hari kerja," jelas Hary, petugas call center BPJS Ketenagakerjaan saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/9/2015).
Meski lebih lama dari proses pencairan tanpa menggunakan e-Klaim, peserta dimudahkan dengan tak perlu antre saat verifikasi dokumen di kantor cabang. Selain itu, peserta juga hanya perlu membawa dokumen asli dan tak perlu repot melakukan fotokopi dokumen asli.
"Irit waktu, lebih fleksibel menentukan waktu datang ke kantor cabang, proses verifikasi lebih cepat. Namun dana JHT baru bisa cair setelah 5 hari dan 7 hari kerja," pungkas Hary.
Hary mengungkapkan, meski lebih lama, pendaftaran online justru menguntungkan dari sisi waktu. Karena, saking banyak jumlah peserta yang mencairkan JHT, peserta harus bersaing mendapatkan nomor antrean.
"Ada beberapa kantor kan hanya sampai 100 antrean saja seharinya," tutupnya.
(ang/ang)