Meski demikian, praktiknya di lapangan, peserta masih harus mengantre dengan peserta lainnya yang mendaftar dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Yang membedakan, pendaftar online hanya perlu sekali datang, sementara pendaftar manual harus datang dua kali yakni saat mengambil formulir pendaftaran, dan kedua saat verifikasi dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, perlakukan khusus dalam arti tak perlu antre bagi pendaftar e-Klaim hanya diberlakukan saat kondisi normal.
“Bedanya hanya itu saja, mereka yang online cukup sekali datang saja, kalau yang non online dua kali datang,” jelasnya.
Sejak pemerintah mengumumkan revisi UU JHT yang baru, setiap hari peserta yang ingin mencairkan JHT di kantor cabangnya mencapai 200-300 orang per hari. Sementara saat normal peserta yang mengajukan pencairan hanya 40-50 orang per hari.
"Ini kan masih percobaan juga. Kita bantu arahkan kok, hanya tetap harus ikut antrean dengan peserta lain. Lagi ramai begini susah kita terapkan, petugas kita juga terbatas. Sampai saat ini aplikasi JHT via online yang masuk ke kita juga cukup banyak, sudah 70 aplikasi dari minggu lalu," ujarnya.
Supaya tak perlu mengantre, dia menyarankan peserta yang mendaftar online datang setelah jam 12.00 siang.
“Kalau sudah siang otomatis nggak terlalu ramai. Karena mereka sudah daftar online tinggal tunjukan nomornya saja yang didapat dari email. Karena kan nomor per harinya kita batasi, yang datang ke sini hanya sudah punya nomor saja,” tambahnya.
(ang/ang)











































