"Kalau perusahaan kewalahan kan bisa PHK. Nah, ini kita bantu dengan kredit bersubsidi. (bunga) di bawah komersial," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/10/2015)
Bila melihat secara keseluruhan, bunga komersial yang berlaku sekarang di atas 10%. Bahkan dimungkinkan bunga yang diberikan nantinya bisa setara dengan level suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Sehingga cukup membantu perusahaan untuk kembali memproduksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPEI intinya kan dapat PMN Rp 1 triliun akan dipakai sebagai dasar untuk pembiayaan itu. Jadi suku bunganya lebih rendah dari komersial," imbuhnya.
LPEI tidak hanya melayani perusahaan yang berorientasi ekspor saja, melainkan perusahaan padat karya. Walaupun tidak harus orientasinya ekspor. Asalkan perusahaan dapat kembali beroperasi dan tidak melakukan PHK.
"Kalau bisa jamin orang yang di PHK bisa ditarik lagi mungkin saja bisa," tegas Bambang.
(mkl/ang)











































