Banyak PHK, Pemerintah Sediakan Kredit Bunga Rendah untuk Perusahaan

Banyak PHK, Pemerintah Sediakan Kredit Bunga Rendah untuk Perusahaan

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 02 Okt 2015 19:25 WIB
Banyak PHK, Pemerintah Sediakan Kredit Bunga Rendah untuk Perusahaan
Jakarta - Pemerintah akan menyediakan pinjaman dengan bunga rendah untuk perusahaan yang tengah dalam kesulitan dan terancam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang akan diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau perusahaan kewalahan kan bisa PHK. Nah, ini kita bantu dengan kredit bersubsidi. (bunga) di bawah komersial," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/10/2015)

Bila melihat secara keseluruhan, bunga komersial yang berlaku sekarang di atas 10%. ‎Bahkan dimungkinkan bunga yang diberikan nantinya bisa setara dengan level suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Sehingga cukup membantu perusahaan untuk kembali memproduksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instansi yang akan memberikan kredit tersebut adalah Lembaga ‎Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tahun ini telah diberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 1 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut.

"LPEI intinya kan dapat PMN Rp 1 triliun akan dipakai sebagai dasar untuk pembiayaan itu. Jadi suku bunganya lebih rendah dari komersial," imbuhnya.

LPEI tidak hanya melayani perusahaan yang berorientasi ekspor saja, melainkan perusahaan padat karya. Walaupun tidak harus orientasinya ekspor. Asalkan perusahaan dapat kembali beroperasi dan tidak melakukan PHK.

"Kalau bisa jamin orang yang di PHK bisa ditarik lagi mungkin saja bisa," tegas Bambang.

(mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads