Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 6 paket kebijakan di sektor keuangan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid III. Salah satu dari 6 paket kebijakan OJK adalah menyoroti soal asuransi pertanian.
OJK menilai, asuransi pertanian ini penting digagas untuk menekan risiko petani jika terjadi gagal panen.
Demikian dikatakan Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip detikFinance, Kamis (8/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema yang akan diterapkan adalah Asuransi Usaha Tani Padi yang 20% premi dibayar petani dan 80% dibayar Pemerintah.
Menurutnya, pertanian rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen. Dengan Asuransi ini, petani akan terlindungi secara financial akibat kegagalan panen.
Selain itu, program ini menjadikan petani bankable terhadap kredit pertanian sehingga menstabilkan pendapatan petani dan meningkatkan produksi pertanian nasional.
Nantinya, tertanggung dalam program ini adalah Kelompok Tani (Poktan) yang terdiri dari anggota, yaitu petani yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai satu kesatuan risiko (anyone risk).
Objek pertanggungannya yaitu lahan sawah yang digarap para petani baik pemilik atau penggarap yang masuk dalam anggota Poktan.
Penanggung dalam hal ini adalah BUMN/BUMD bidang asuransi umum/kerugian dan perusahaan asuransi dengan membentuk konsorsium.
Setiap Poktan mendapatkan satu polis asuransi dan ikhtisar polis yang memuat data penutupan. Jangka waktu asuransi 1 musim tanam (4 bulan) dimulai sejak tanam hingga panen.
Harga pertanggungan asuransi Rp 6 juta per hektar, luas kurang dari 1 hektar diperhitungkan secara proporsional.
Premi asuransi diperkirakan sebesar Rp 180.000 per hektar/MT atau 3% dari pertanggungan Rp 6 juta. Besaran premi akan ditetapkan sebesar audit BPKP.
Tahap pertama, pemerintah sudah mengalokasikan dana premi Rp 150 miliar yang bisa mengcover kurang lebih 1 juta hektar lahan pertanian di tahun 2015.
Premi per hektar sebesar Rp 180.000 dibayarkan sebesar Rp 150.000 oleh pemerintah dan Rp 30.000 dibayar petani per hekarnya. Untuk pertanggungan sebesar Rp 6 juta (biaya per tanam per hektar).
Dengan terproteksinya para petani tersebut diharapkan akses pinjaman/kredit kepada para petani tersebut menjadi terbuka.
Potensi kredit bagi para petani dengan adanya skema ini adalah sekitar Rp 6 triliun.
(drk/ang)











































