Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk BUMN Asuransi, PT Jasindo (Persero), sebagai penjamin asuransi tunggal bagi petani yang mengalami gagal panen.
Asuransi pertanian sendiri masuk sebagai salah satu paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid III di sektor keuangan. Petani akan mendapat santunan Rp 6 juta/hektar lahan sawah yang gagal penen dengan hanya membayar premi Rp 30.000/hektar.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2 OJK Dumoly F. Pardede mengatakan, penunjukan Jasindo hanya berlaku tahun ini, dan bisa bertambah jumlah penjamin asuransi pada tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penunjukan ini, Jasindo akan menerima kucuran premi asuransi dari pemerintah sebesar Rp 150 miliar. Dana ini dipakai untuk melindungi 6 juta hektar lahan petani jika gagal panen.
"Tahap pertama time frame 4 bulan untuk sekali masa panen. Tahun 2016 ada lagi baru. Kita dari awal cover all petani, lebih kurang Rp 1 triliun saat rapat-rapat, tapi kemudian berubah jadi Rp 150 miliar hanya untuk padi," jelasnya.
Dengan penunjukan ini, menurut Dumoly, nantinya petani bisa meminjam kredit ke bank dengan jaminan dari Jasindo.
"Dengan asuransi ini petani jadi bankable. Sekarang saya punya asuransi nih, bisa pinjam dong Rp 10 juta. Petani bisa pinjam karena perbankan bisa mengalihkan kredit ke Jasindo. Bank tinggal ngomong ini tolong bayar nih (kredit petani) ke Jasindo," pungkasnya. (drk/drk)











































