Petani cukup membayar Rp 30.000 untuk premi sebesar Rp 180.000/hektar lahan sawah, karena sisa premi Rp 150.000 telah disubsidi pemerintah. Lantas bagaimana cara mengklaim kerugian hingga proses pencairannya?
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2 OJK, Dumoly F. Pardede mengungkapkan, untuk klaim gagal panen, petani yang tergabung dalam kelompok tani (poktan) nantinya tinggal melaporkan puso ke dinas pertanian setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika klaim gagal panen sudah selesai diverifikasi, kata Dumoly, OJK menetapkan batas maksimal pencairan dari penjamin asuransi, yaitu tak boleh lewat dari sepekan. Pemerintah menunjuk PT Jasindo (Persero) sebagai penjamin tunggal di asuransi pertanian tersebut.
"Lama klaim tak boleh dari seminggu. Ada pengaduan, kalau tidak bayar kita penalti. Tapi masa belum ada risiko sudah nanya itu," ujar Dumoly.
Dia menjelaskan, asuransi pertanian sendiri berlaku untuk satu kali masa panen yang dibatasi setiap 4 bulan. Fasilitas perlindungan ini akan mulai berlaku saat Peraturan OJK (POJK) dikeluarkan dalam waktu dekat nanti.
Sementara itu, menurut asumsi perhitungan Kementerian Pertanian, tahun ini ada potensi 7,69% lahan sawah yang mengalami gagal panen. Lahan puso itu mencakup 1.051.228 hektar akibat banjir, kekeringan, dan hama dari total luas panen tahunan sebesar 12.886.255 hektar.
"Tadi ada 1 juta hektar lebih sedikit, atau 7,69% dari total lahan tani di Indonesia. Mereka (Jasindo) punya hitung-hitungan asuransi, buat padi sawah saja. Soal klaim, Jasindo juga ada di semua provinsi, tidak ada masalah," pungkasnya.
(drk/drk)











































