Jokowi Perluas Penerima KUR, TKI Sampai Buruh PHK Dapat

Jokowi Perluas Penerima KUR, TKI Sampai Buruh PHK Dapat

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 15 Okt 2015 17:45 WIB
Jokowi Perluas Penerima KUR, TKI Sampai Buruh PHK Dapat
Konpers Paket Kebijakan Jilid IV (Maikel-detikFinance)
Jakarta - Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) memperluas daftar penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ini dilakukan untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat di tengah kelesuan perekonomian.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, selama ini banyak bank penyalur KUR tidak berani menyalurkan kredit berbunga murah 12% ini, karena dalam aturannya sudah ditetapkan subjek penerima KUR.

"Oleh karena itu diubah menjadi KUR itu adalah kredit yang diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan produktif atau usaha produktif. Nanti dilampirannya dirinci. Sehingga ada kegiatan yang belum dicakup sekarang, tidak menjadi persoalan saat diaudit," tutur Darmin dalam jumpa pers Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) ini mengatakan, KUR juga bisa diberikan kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), untuk membiayai keluarga yang ditinggal dan uang modal awalnya.

"KUR bisa juga buat anggota keluarga buruh atau karyawan yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan produktif. Serta diberikan kepada buruh yang terkena PHK dan seang memulai usaha," jelas Darmin.

Secara umum pelaksanaan KUR telah berjalan baik. Jumlah peserta KUR telah mencapai 270.127 debitur dengan penyaluran kredit Rp 4,386 triliun per 8 Oktober 2015. Akumulasi dari tahun 2007 sampai dengan per 5 Oktober 2015 telah tersalurkan kredit kepada 12.646.054 debitur, dengan total Rp 183,23 triliun.

(dnl/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads