Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, selama ini banyak bank penyalur KUR tidak berani menyalurkan kredit berbunga murah 12% ini, karena dalam aturannya sudah ditetapkan subjek penerima KUR.
"Oleh karena itu diubah menjadi KUR itu adalah kredit yang diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan produktif atau usaha produktif. Nanti dilampirannya dirinci. Sehingga ada kegiatan yang belum dicakup sekarang, tidak menjadi persoalan saat diaudit," tutur Darmin dalam jumpa pers Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KUR bisa juga buat anggota keluarga buruh atau karyawan yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan produktif. Serta diberikan kepada buruh yang terkena PHK dan seang memulai usaha," jelas Darmin.
Secara umum pelaksanaan KUR telah berjalan baik. Jumlah peserta KUR telah mencapai 270.127 debitur dengan penyaluran kredit Rp 4,386 triliun per 8 Oktober 2015. Akumulasi dari tahun 2007 sampai dengan per 5 Oktober 2015 telah tersalurkan kredit kepada 12.646.054 debitur, dengan total Rp 183,23 triliun.
(dnl/rrd)











































